Pertamini Legal Ijin Tanda Pabrik - Usaha penjualan bahan bakar minyak
secara eceran kini semakin marak, dengan adanya kemajuan teknologi kini para
pelaku usaha di bidang bbm eceran non subsidi yang tadinya berjualan
memakai botol kini sudah banyak beralih memakai mesin dispenser seperti di SPBU
yang konon katanya lebih praktis dalam pelayanan penjualan ke konsumen, mesin yang
mereka gunakan adalah mesin rakitan lokal dan ada juga yang memakai mesin EX
SPBU yang harganya lumayan mahal, Mesin yang rata2 mereka gunakan adalah mesin
rakitan lokal atau yang di sebut dengan istilah mesin pom mini.
Dengan adanya mesin pom mini rakitan ini,
kini para pengusaha mesin pom mini di indonesia yang bergabung dalam Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia
(APPPMI) Melakukan dobrakan dengan mengeluarkan Mesin Legal yang
prosesnya melalui Direktorat Metrologi yang merupakan instansi yang
mengeluarkan Ijin Tanda Pabrik, mesin pom mini rakitan lokal itu di
running dan di uji oleh team Penguji Direktorat Metrologi. Dengan gotong royong
kerja keras dan kebersamaan anggota yang tergabung di APPMI akhirnya melahirkan
sebuah mesin pom mini legal hasil karya anak bangsa.
Mesin Pertamini Legal Berijin Tanda Pabrik ini dapat di rakit oleh masing
masing produsen yang sudah tergabung dalam Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia
( APPMI ) dan sudah melalui seleksi untuk perakitan mesin Pom Mini Legal
tersebut.
Spesifikasi Mesin Pom Mini Legal Ijin
Tanda Pabrik :
Para Pengrajin Perakitan Mesin Pertamini
Digital yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia (APPMI)
melakukan riset produk mesin pom bensin mini dalam negeri yang di uji oleh
Direktorat Metrologi pada Bulan Desember 2017, dan berkat kerjasama serta kerja
keras anggota yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia bahwa
hasil running pengujian tersebut Alhamdulillah mendapatkan hasil yang positif
dan dinyatakan lolos uji, sekarang Mesin Pertamini Legal / Mesin Fuel Dispenser Legal Hasil Karya Anak Bangsa dapat
di Produksi oleh Anggota APPMI yang sudah di seleksi yang sangat ketat oleh
pengurus DPP APPMI.
Buku Petunjuk Dan Kartu Garansi
Kami sebagai Prosuden Pertamini Digital
Manual Pro Industri dan selaku Anggota APPMI sudah mendapatkan Ijin Lisensi
dari Koperasi Pengusaha Pom Mini Indonesia (KPPMI) sehingga kami dapat
memproduksi mesin pertamini digital legal.
Untuk mendapatkan legalitas mesin
pertamini sehingga bisa menciptakan mesin yang layak di uji dan di running oleh
Direktorat Metrologi memang tidak semudah membalikan telapak tangan, Pertamini
Legal dihasilkan dari jerih payah para pejuang Anggota APPMI yang tidak
mengenal lelah, pengorbanan waktu dan materi sudah tidak terhitung harganya
demi mendapatkan Mesin Pertamini yang legal demi kemajuan dan kemaslahatan
masyarakat Indonesia.
Proses Running
Mesin Oleh Penguji Direktorat Metrologi
Kami sebagai Produsen Pom Mini Manual Tech telah
mendapatkan Lisensi Produk dengan melalui tahap seleksi Perakitan Pom Mini
Legal oleh Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia, sehingga kami bisa
mengeluarkan produk mesin pom mini legal berijin Tanda Pabrik.
Informasi pemesanan silahkan datang
langsung ke workshop kami atau hubungi kontak dibawah ini :
Nama : Yogaz Manual Tech
Alamat : Jl. Kaptem Murod Idrus Rt. 02/22
Gapura IV Kec. Ciamis Kab. Ciamis
TLP/WA : 085223000244
Amankan usaha anda dengan menggunakan
mesin pom mini legal,
Legal Produknya, Lancar usahanya, Halal
Hasilnya...
Sekian informasi yang kami sampaikan
semoga bermanfaat bagi kita semua...
Informasi Terkait :
Jual Mesin Pom Mini Legal Harga Mesin Pom
Mini Legal Jual Mesin Pertamini Legal Jual Mesin Pertamini Legal Harga Jual
Mesin Pom Bensin Mini Legal berijin Tanda Pabrik Legalitas Pertamini, Legalitas
Pom Mini Ijin Pertamini Legal Ijin Pom Mini Legal Ijin Pom Mini Digital Legal
Serifikat Ijin Tanda Pabrik Pom Mini Ijin Tanda Pabrik Pertamini Pom Bensin
Mini Bekas
0 Response to "Pertamini Legal Berijin Tanda Pabrik "
Posting Komentar